Usai Dibubarkan Pemerintah, Tagar FPI Terlarang dan Mahfud MD Trending di Twitter

- 30 Desember 2020, 14:18 WIB
Foto Habib Rizieq dan FPI saat membantu penanganan korban Tsunami Aceh 2004.
Foto Habib Rizieq dan FPI saat membantu penanganan korban Tsunami Aceh 2004. /Dokumen Mardani Ali Sera/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang dilarang untuk beraktivitas.

Atas keputusan ini, tagar FPI Terlarang trending di media sosial Twitter. Tidak hanya itu, tagar (tanda pagar) Menko Polhukam Mahfud MD juga turut trending di Twitter Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak Juni 2019 secara de jure, telah bubar sebagai organisasi masyarakat (Ormas). Kendati begitu, FPI tetap melaksanakan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Terkait CCTV, kOMNAS HAM Ungkap Fakta Baru Meninggalnya 6 Laskar FPI

Tangkapan layar twitter tagar FPI terlarang trending
Tangkapan layar twitter tagar FPI terlarang trending Warta Pontianak

"Berdasarakan peraturan perundangan-undanganan serta keputusan MK Nomor 82 tertanggal 23 Desember pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud juga melanjutkan, untuk aparat pemerintah di tingkat pusat dan daerah, jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak.

Tangkapan layar Mahfud MD trending di twitter
Tangkapan layar Mahfud MD trending di twitter Warta Pontianak

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT," tutupnya.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x