WARTA PONTIANAK - Kepada pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan cukup menyiapkan KTP dan cek di eform.bri.co.id untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta yang akan kembali dicairkan hingga 31 Januari 2021 mendatang
Penyaluran BPUM UMKM Rp 2,4 juta di bulan Januari 2021 ini diberitakan oleh Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021.
Sebelum datang ke kantor bank, Supardi menghimbau agar masyarakat dapat melakukan cek online di laman Eform terlebih dahulu menggunakan NIK KTP untuk menghindari kerumunan di kantor bank BRI.
Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening
Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro