Cek NIK KTP untuk Pencairan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Januari 2021

- 7 Januari 2021, 14:24 WIB
Cara lain agar dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp2,4 juta jka nomor eKTP tidak tercatat di eform.bri.co.id/bpum.
Cara lain agar dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp2,4 juta jka nomor eKTP tidak tercatat di eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

WARTA PONTIANAK - Bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali disalurkan melalui bank BUMN BRI hingga 31 Januari 2021 mendatang kepada pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Penyaluran BPUM UMKM Rp 2,4 juta di bulan Januari 2021 ini diberitakan oleh Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021.

Supardi menuturkan bahwa BRI telah menyiapkan sistem yakni laman eform.bri.ci.id yang dapat diakses selama 24 jam oleh masyarakat untuk menghindari kerumunan di bank BRI dan agar mempermudah pelaku UMKM dalam melakukan melakukan cek bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebelum datang ke Bank BRI.

Baca Juga: Daftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Sosial BST, PKH, hingga BPNT

 

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x