1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Mau BLT PDTT Senilai Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya Disini
5. Nomor telepon.
Berikut ini daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga