Dipastikan BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Penerima yang Datanya Valid, Segera Cek Melalui Ini

- 21 Januari 2021, 01:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengupayakan agar karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji akan menerimanya pada Januari 2021 ini.

"Kami akan mengusahakan BSU atau bantuan subsidi gaji tahap satu yang belum mendapatkan subsidi upah di tahap dua akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Senin, 18 Januari 2021 lalu seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara.

Ida menyebut, bahwa hingga saat ini, Kemnaker telah melakukan rekonsiliasi data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai bank penyalur, guna mendapatkan hasil yang riil.

Baca Juga: Pemerintah Siap Bagikan BLT Rp 4 Juta Pada Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, HOAKS!

Apabila sudah riil dan datanya sudah benar, maka Kemnaker akan meminta perbendaharaan negara untuk segera menyalurkan BSU atau bantuan subsidi gaji kepada karyawan maupun pekerja yang belum menerimanya.

"Terdapatnya perbedaan angka penyaluran tahap satu dan dua itu adalah ketika dalam penyaluran tahap dua Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida menjelaskan,  maka diputuskan pada tahap dua akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang penerima BSU atau bantuan subsidi gaji yang penghasilannya di bawah Rp5 juta, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pastikan Syaratnya Lengkap! Segini Besaran Total BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Cairkan Segera

Adapun, kendala yang dialami oleh Kemnaker saat menyalurkan BSU atau bantuan subsidi gaji kepada penerimanya di tahap satu dan dua, Ida menjelaskan, dikarenakan beberapa faktor penyebab kegagalannya, seperti rekening tidak sesuai dengan NIK penerima, rekening penerima sudah dibekukan, rekening penerima terblokir, rekening penerima tidak valid dan duplikasi data penerima.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x