Peredaran 3 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polresta Samarinda

- 21 Januari 2021, 19:08 WIB
Peredaran 3 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polresta Samarinda
Peredaran 3 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polresta Samarinda /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 3 kilogram narkoba jenis sabu. 

“Kasus terungkap ketika anggota kami mendapati laporan dari masyarakat bahwa akan ada dilakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar yang berlangsung di Jalan DI Panjaitan pada Jumat, 15 Januari 2021,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Senna, saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Rabu 20 Januari 2021.

Saat dilakukan pengintaian dan pengamatan, anggota mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang ciri-cirinya persis dengan laporan yang diterima sedang keluar dari Komplek Segiri II.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan 20 Kg Sabu di Dumai Digagalkan Polda Riau

Pada saat itu juga, anggota langsung menghentikan sepeda motor dan dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pria berinisial SP (51) tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kardus berisi 3 bungkus teh dari Cina yang didalamnya ditemukan narkotika jenis sabu dengan masing-masing bungkusan berisi 1.000 gram bruto beserta satu poket sample sabu yang ditempel di luar bungkusan teh tersebut.

“Kami mencurigai seseorang. Pada saat kami amankan, yang bersangkutan sempat berupaya untuk kabur,” Kasat Narkoba Polresta Samarinda.

Usai mengamankan tersangka SP , anggota opsnal langsung melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kurir tersebut. Saat dilakukan interogasi, 3 kilogram sabu tersebut ternyata adalah pesanan dari seseorang berinisial AO (37) yang tinggal di Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Anggota langsung berangkat ke Sanga-Sanga pada hari itu juga dan berhasil dilakukan pengamanan terhadap AO di kediamannya pada pukul 21.00 Wita,” jelas Kasat Narkoba Polresta Samarinda.

Saat dilakukan pengamanan terhadap AO, Polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 25 gram bruto di lantai kamar milik pelaku.

Baca Juga: Polisi Ringkus Kurir 46 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Hijau, Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Tersangka kedua yang merupakan pengedar ini mengaku menjual sabu-sabu ke karyawan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan sanga-sanga sejak satu tahun terakhir,” jelas Kasat Narkoba Polresta Samarinda.

Saat diamankan, AO menjelaskan bahwa dirinya diperintah untuk mengambil barang haram tersebut di Samarinda oleh seseorang berinisial SN (34) yang diketahui adalah Narapidana Polda Kalimantan Timur yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Mendapati informasi tersebut kita langsung mempertemukan SP dan AO dengan SN di Lapas Kelas IIA Tenggarong. SN sempat tidak mengaku bahwa mengenal kedua pelaku. Namun kami tidak mempercayai pengakuan SN, karena kami memiliki bukti komunikasi dia dengan AO. Sehingga SN langsung kami tetapkan juga menjadi tersangka,” tutur Andika.

Andika menambahkan, bahwa SN diketahui beberapa kali telah berkomunikasi menggunakan telepon genggam dengan seseorang berinisial DI yang berada di daerah Kutai Barat.

Diketahui, DI meminta tolong kepada SN untuk melancarkan kedatangan narkotika jenis sabu miliknya untuk kembali diedarkan.

“Satu orang masih menjadi DPO. Orang tersebut berinisial DI. Jadi kita masih akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lagi terhadap kasus ini,” jelas Kasat Narkoba Polresta Samarinda.

Baca Juga: Seorang Wanita Oknum PNS Bersama 2 Rekannya Ditangkap Polda Sumut karena Edarkan Sabu Seberat 5 Kg

Akibat perbuatannya 3 pelaku berinisial SP, AO, dan SN dikenai Pasal 114 Ayat (2) pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x