BLT PKH untuk Penyandang Disabilitas Masih Cair, Cek Daftar Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 24 Januari 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Penyandang Disabilitas
Ilustrasi Penyandang Disabilitas /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Bukan hanya ibu hamil, lansia, dan pelajar saja yang bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 250 ribu, namun penyandang disabilitas juga bisa merasakan bantuan dari pemerintah ini.

Bantuan ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditagetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada tahun ini BLT PKH sudah bisa dicairkan di Januari 2021. Rencanya BLT PKH ini akan dicanangkan selama 4 triwulan.

Pencairan BLT PKH 4 triwulan tersebut bisa dilakukan di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Masyarakat bisa mengkases dengan login ke dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan BLT PKH.

Baca Juga: Berikut Bantuan Pemerintah 2021, Ada BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BST PKH, hingga BLT UMKM BPUM

Kelompok masyarakat yang masuk kategori berhak menerima BLT PKH ini adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disbilitas.

Besaran subsidi BLT PKH untuk tiap kelompok masyarakat berbeda-beda.

Rincian besaran indeks bantuan bantuan sosial BLT PKH adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x