Soal RPP Klaster Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 25 Januari 2021, 11:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id//

WARTA PONTIANAK- Soal data, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.\

Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera

Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

"Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), " kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta yang dikutip dari siaran resmi biro humas Kemnker. 

Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar, Menaker menjelaskan bahwa progres peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Dilanjukan, Ini Kata Ida

Tiga agenda pembahasan lainnya yakni evaluasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan; grand design program JKP, termasuk mekanisme dan manfaat bagi pekerja dalam Program Jaminan Sosial; dan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Menteri Ida menyatakan sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama timTripartit.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x