WARTA PONTIANAK - Seorang oknum ASN berinisial AI sitangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena memperdagangkan satwa yang dilindungi negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkanbelikan satwa jenis burung betet secara online.
Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya
"Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda)," terang Dirreskrimsus, Minggu 24 Jnauari 2021.
Diceritakan Andiri jika pihaknya melacak ada perdagangan burung betet Facebook (FB) dengan nama pemilik akun Viet yang memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi itu. Petugas pun melakukan pemancingan untuk bertransaksi.
"Petugas melakukan transaksi terletak di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet," katanya.
Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkaram sambungnya ditemukan kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah.
"Jadi total ada 29 ekor burung," terangnya.
Editor: Faisal Rizal
Sumber: Tribrata News