WARTA PONTIANAK- Karyawan yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, bisa mencairkan di tahun 2021 ini. memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut cair, harus cek rekening terlebih dahulu di aplikasi BPJSTKU.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya Kemnaker sedang berdialog dengan Kementerian Ekonomi (Kemenko) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut merupakan permintaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang ingin memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 21 Juta Karyawan, Segera Cek dan Cairkan
Maka untuk itu BPJAMSOSTEK menggaungkan untuk penggunaan aplikasi BPJSTKU dalam mendapatkan informasi terkait daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk jadwal kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan pada awal tahun 2021.
Dengan aplikasi BPJSTKU yang rilis 2018 tersebut pun para pekerja/buruh juga dapat melihat data terkait haknya seperti Jaminan Hari Tua (JHT), atau Jaminan Pensiun (JPn).
Aplikasi ini bisa digunakan di smartphone android maupun ios-nya.
Baca Juga: Sudah Cair! Ini Alur Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Agar Rp6 Juta Langsung Masuk Rekening