Pastikan 6 Syarat Terbaru Ini Lengkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Anda

- 26 Januari 2021, 14:39 WIB
Pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terlambat Transfer Ke Nomor Rekening Bank,  Ini Jelasnya / pixabay
Pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terlambat Transfer Ke Nomor Rekening Bank, Ini Jelasnya / pixabay /

 

WARTA PONTIANAK- Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar mereka yang bergaji/upah dibawah Rp5 juta. Besarannya Rp2,4 juta, diangsur selama empat bulan. Artinya dalam sebulan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Rp600 ribu. 

Pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria. 

Baca Juga: Sudah Dicairkan Pemerintah, Buruan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi Ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Untuk syarat dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x