11. Foto KTP atas milik pendaftar.
Sebagai bahan informasi, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.
Namun terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Masih Bisa Daftar! Ini 6 Langkah Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta! Cek Bocorannya Disini
Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***
NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini