BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Sekarang, Segera Cek Rekening Anda.! dan Simak Kabar Terbarunya

- 27 Januari 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi pencairan BSU
Ilustrasi pencairan BSU /beritadiy/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah berencana memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji/ BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar pada 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku belum bisa memastikan kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 3 akan disalurkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Januari 2021, Pastikan Penerima di Sini

Menurut Ida, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, Bantuan Subsidi Upah/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Rekeningmu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x