Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

- 25 Februari 2021, 16:09 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang melibatkan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan PK Saipul Jamil

Edhy Prabowo secara tegas siap menghadapi hukuman mati jika ia nantinya terbukti bersalah atas dugaan suap tersebut.

 

Ia mengaku tidak akan lari dan menutupi kesalahan terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) tersebut.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy Prabowo.

Baca Juga: Wakil Ketua Parpol Ditangkap KPK Malaysia, Uang 1,2 Juta Ringgit Malaysia Ikut Disita

Edhy Prabowo menegaskan jika dirinya tidak menutupi kesalahan dan tidak akan lari dari kesalahan yang ada, dan mempersilahkan proses peradilan tetap berjalan.

Dirinya beralasan jika kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x