Simak Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR untuk PNS Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan ditahun 2021 ini. 

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Sementara itu,  seperti diberitakan Zona Priangan berjudul "Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah" pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x