Soal Laporan Kerumunan Jokowi di NTT, Jimly Asshiddiqie : Proses Hukum Presiden Bukan di Peradilan Biasa

- 2 Maret 2021, 01:56 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua MK Sampaikan Pelajaran Tahun 2020: Pandemi Terpaksa Ditangani dengan Keteter
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua MK Sampaikan Pelajaran Tahun 2020: Pandemi Terpaksa Ditangani dengan Keteter /(ANTARA/ Anita Permata Dewi)/.*/ANTARA/ Anita Permata Dewi

WARTA PONTIANAK - Kerumunan massa dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Jokowi di Maumere, Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 23 Februari 2021 beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Bahkan, video kerumunan massa saat kunker Jokowi di NTT itu sempat beredar dan viral di media sosial. Akibatnya, berbagai kritikan pun disampaikan atas aksi Presiden Jokowi saat menyapa kerumunan massa yang sebagian besar tak menggunakan masker dan tak menjaga jarak. Tindakan Presiden Jokowi dinilai kontradiktif dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dibuat.

Tak hanya itu, atas terciptanya kerumanan massa dalam kunker Presiden di NTT, Jokowi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 25 Februari 2020 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PT PLN UID Jawa Timur Luncurkan PLN Mobile Untuk Beri Kemudahan Bagi Pelanggan

Selain, Jokowi juga dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) ke Bareskrim Polri kerena  kerumunan massa yang terjadi di Maumere, Provinsi NTT.

Menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan GPI tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie akhirnya berkomentar melalui cuitan di laman twitter miliknya.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Tolak Perpres Minuman Keras

Jimly Asshiddiqie pun mengaku merasa prihatin atas kasus dugaan tindak pidana kerumunan massa yang melibatkan Presiden Jokowi yang dilaporkan oleh GPI dan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) ke Bareskrim Polri

"Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis akun twitter @JimlyAs belum lama ini.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x