Suami di Kediri ini 'Jajakan' Tubuh Istrinya di Facebook dengan Harga Rp1 Juta

- 6 April 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

WARTA PONTIANAK - Kasus penjualan atau perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri masih ditangani oleh Polres Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Yandi Minta Salah Satu Hotel di Pontianak Ini Ditutup karena Sering Jadi Tempat Prostitusi Anak

"Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa.

Dijelaskannya, tersangka berinisial AN (42), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Yang bersangkutan juga tinggal di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: Patungan Yuk! Bantu Penuhi Kebutuhan Saudara Mualaf di Ramadan 2021

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan membayar.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Saat melakukan aksinya, suami tersebut juga berada di dalam kamar. Yang bersangkutan menunggu di dalam kamar mandi, sedangkan pria lain dan istrinya di dalam kamar yang sama. Mereka langsung dibawa aparat polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, kata dia, sudah melakukan aksinya hingga lima kali, dengan modus yang sama. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Terjaring Razia di Kamar Hotel di Pontianak, 18 Anak di bawah Umur Terlibat Prostitusi Online

"Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi. Tersangka ini menikah dengan istrinya saudari MR sejak tanggal 11 September 2004," kata dia.

Di dalam kamar hotel, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.

Baca Juga: Hotel Milik Artis Chyntiara Alona yang Dijadikan Tempat Prostitusi Online Disegel Satpol PP

Pelaku mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat melakukan aksinya. Ia meminta imbalan Rp1 juta untuk jasa yang ditawarkan.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x