Pengusaha Wajib Baca! Menaker Ida Pastikan Pengawas Ketenagakerjaan Awasi Pembayaran THR

- 26 April 2021, 16:15 WIB
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pengawas ketenagakerjaan akan terus megawasi kelancaran proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

"Kementerian Ketenagakerjaan setelah menerima pengaduan dalam Posko THR secara periodik membuat atensi, pemeriksaan kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk selanjutnya memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR 2021," kata Menaker, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 dipantau dari Jakarta, Senin, 26 April 2021, dilansir dari Antara.

Ida mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha dan pekerja melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Minta Perusahaan Patuhi Regulasi Pemberian THR

Ida juga mengingatkan pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus dibuat kesepakatan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayaran.

Dispensasi bagi perusahaan yang terbukti keuangannya terdampak pandemi dan terkendala membayarkan THR, adalah sehari sebelum Idul Fitri. 

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur, bupati, wali kota setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Ida.

Ida mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x