BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,2 Ton dari 15 Kasus

- 26 April 2021, 16:38 WIB
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,2 Ton dari 15 Kasus
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 1,2 Ton dari 15 Kasus /Instagram BNN/

WARTA PONTIANAK -  Narkotika seberat 1,2 ton yang terbagi menjadi beberapa jenis dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)cpada Senin (26/4/2021) di kantor BNN RI, Jakarta Timur.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tewas Karacunan Usai Santap Paketan Takjil yang Dibawa Ayahnya, Dikirim Perempuan Misterius

Adapun total narkotika yang dimusnahkan antara lain, 745.913,08 gram sabu, 90.865 butir pil ekstasi, hingga 415.466,44 gram ganja. Diketahui, jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 15 kasus yang tersebar di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti narkotika, BNN RI juga menangkap 31 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun, seluruh tersangka tidak dihadirkan dalam proses pemusnahan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, pihak BNN akan terus mengungkap segala tindak kejahatan yang berhubungan dengan narkotika. Dalam hal ini, sejumlah pihak terkait pun bekerjasama untuk menanggulangi kasus tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Baca! Menaker Ida Pastikan Pengawas Ketenagakerjaan Awasi Pembayaran THR

“Kita tetap konsekuen dalam rangka komitmen BNN Ri terkait dengan WAR ON DRUGS. Jadi kita perang melawan narkotika. Sehingga kita juga melakukan kegiatan secara simultan seperti ini bersama dengan stakeholder terkait sesuai dengan instruksi dari presiden. Dalam hal ini, BNN juga mengkoordinir 73 kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanggulangan narkotika,” ungkap Petrus.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud transparasi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik, sesuai dengan amanat dari UUD 35 Tahun 2009 terkait narkotika,” sambungnya.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut pun dilakukan menggunakan mesin insinerator yang telah dirancang khusus oleh BNN RI, sehingga aman dan tak berdampak bagi pencemaran udara. Sementara, untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x