WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya berhasil meringkus aktor utama berinisial RTS dalam kasus pencurian berujung pemerkosaan anak di bawah umur di daerah Bintara, Bekasi yang sebelumnya sempat menjadi buronan.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
"Iya (RTS) telah ditangkap," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Kamis 20 Mei 2021.
Kendati telah diamankan, Jerry tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan aktor utama kasus tersebut. Namun, sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lain yang terlibat masing-masing berinisial AH dan RP.
Baca Juga: Seorang Wanita Menjadi Korban Pemerkosaan yang Dilakukan 23 Tentara di Ethiopia
RP dalam hal ini berperan sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban ketika pelaku RTS masuk dan melakukan aksi pencurian. Sementara, AH berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (17/5/2021) lalu, sebelum melakukan aksi pencurian, RTS terlebih dahulu melakukan tindak penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Wanita Korban Pemerkosaan Oknum Satpam Tuntut Keadilan, Netizen: Viralkan!
"Pada saat itu memang yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan dengan memperkosa dan mengancam akan dibunuh jika menolak atau berteriak," ujar Yusri.***