KPU Wacanakan Surat Suara pada Pemilu 2024 Tak Lagi Dicoblos Tapi Ditandai

- 10 Juni 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI. Bersama Komisi III DPR RI, KPU Bahas Desain Pemilu 2024, Berikut Isi Pembahasannya.
Ilustrasi Logo KPU RI. Bersama Komisi III DPR RI, KPU Bahas Desain Pemilu 2024, Berikut Isi Pembahasannya. /KPU RI/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos melainkan ditandai.

Baca Juga: KPU Singkawang: Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengungkapkan, lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara Pemilu 2024.

Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," tutur Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 10 Juni 2021.

Masih dari penuturan Viryan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu.

Seperti, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Hal senada juga untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Kapuas Hulu: DPB Bulan April 181.220 Pemilih

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," sambungnya.

Meski begitu, dirinya menyadari, bila wacana ini yang dikakukan akan menjadi persoalan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x