Siap-siap! Mulai 1 Juli ASN DIwajibkan Nyanyi Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

- 16 Juni 2021, 14:12 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id

WARTA PONTIANAK - Mulai 1 Juli 2021, Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila diimbau untuk diputar, dan dibacakan oleh seluruh instansi negara mulai dari pusat hingga daerah.

Baca Juga: KPK Usut Sumber Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul Jaktim

Surat imbauan tersebut dikterbitkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Di dalam surat imbauan itu, instansi pemerintah diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, pembacaan naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: Pria yang Ngaku Polisi dan Gunakan Pelat Nomor Palsu Ditangkap Petugas

Kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ia juga mengimbau agar instansi melakukan kegiatan apel secara langsung dan daring setiap Senin pagi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tulisnya lagi.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Sekaligus Membakar Jenazah Korbannya di Maros Ditangkap Polisi

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x