Sindikat Jasa Pembuatan Ijazah Palsu di Jatim Berhasil Diungkap Polisi

- 22 Juni 2021, 18:21 WIB
Sindikat Jasa Pembuatan Ijazah Palsu di Jatim Berhasil Diungkap Polisi
Sindikat Jasa Pembuatan Ijazah Palsu di Jatim Berhasil Diungkap Polisi /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan melalui media sosial berhasil dibekuk oleh  Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Sambut Baik Cita-cita Syarif Mahmud Adakan Lomba Balap Motor tanpa Masker

"Dari pengakuan para tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa 22 Juni 2021.

Adapun dua tersangka yang diamankan, katanya masing-masing berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Di tempat sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial.

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," katanya.

Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, dan ijazah S2 Rp2,5 juta.

Baca Juga: Layanan Parkir Nontunai Resmi Diberlakukan Bandara di Minangkabau

Sedangkan, untuk dokumen kependudukan berupa KTP sebesar Rp300 ribu, kartu keluarga Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Kedua tersangka, kata dia, sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa mereka," kata dia.

Sejak beroperasi tahun 2019, lkata Zulham, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

"Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.

Baca Juga: 80 Orang PMI Non Prosedural Berhasil Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan Kalbar

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x