Seorang Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan Polisi terkait Kasus Pencurian Sawit

- 28 Juni 2021, 12:58 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polda jambi dalam kasus pencurian buah sawit.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polda jambi dalam kasus pencurian buah sawit. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berinisial BA ditahan oleh Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Baca Juga: Polres Mempawah Kembali Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Mobil di Rumah Kosong

BA yang juga Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) harus berurusan dengan polisi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan seorang anggota DPRD di Tanjabbar berinisial BA yang juga menjabat ketua koperasi dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, dan kini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

Menurutnya, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi

Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.

Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, dalam penyelidikan telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Baca Juga: Warga Empanang Perbatasan Indonesia dan Malaysia Keluhkan Lahannya Masuk HGU Perkebunan Sawit

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi, dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x