WARTA PONTIANAK - Kabar gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal cair di tahun 2021 ini.
Pemerintah berencana mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Besaran BSU sebesar Rp1 juta yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah ini diharapkan dapat membantu untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: 52 Pegawai Kejaksaan Agung Meninggal Dunia Selama Pandemi Covid-19
"Pemberian BSU kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Menaker Ida Fauziyah Rabu 21 Juli 2021.
Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja atau buruh, sehingga nantinya pemberian BSU akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menyebut, BSU nantinya akan menyasar ke sekitar 8 juta pekerja dengan total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp8 triliun. Namun, jumla tersebut hanya estimasi sementara, karena BPJS Kesehatan masih akan mencoba melakukan skrinning data sesuai dengan kriteria penerima BSU.