Seorang Kapolsek di NTT Dicopot dari Jabatannya usai Aniaya Warga

- 22 Agustus 2021, 15:44 WIB
Illustrasi penganiayaan
Illustrasi penganiayaan /

WARTA PONTIANAK - Seorang Kapolsek berinisial JSB yang bertugas di Kecamatan Rote Barat dicopot dari jabatannya karena diduga menganiaya seorang warga berinisial YYD (32).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan Kapolsek berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya, dan sedang mendekam di sel guna pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Rote Ndao.

"Korban penganiayaan juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan," katanya, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Ngebut saat Hujan, Seorang Remaja di Mempawah Tewas usai Tabrak Trailer yang Sedang Parkir

Menurutnya Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya lagi.

Kejadian bermula pada Jumat 20 Agustus 2021 lalu. Pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

Baca Juga: Mal Margo City di Depok Meledak, Kapolres: Tidak ada Bom!

Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x