Kafe Tempat Tujuh Wanita Pesta Miras Disegel Satpol PP

- 10 September 2021, 20:23 WIB
Kafe Tempat Tujuh Wanita Pesta Miras Disegel Satpol PP
Kafe Tempat Tujuh Wanita Pesta Miras Disegel Satpol PP /DOK. PIKIRAN RAKYAT

WARTA PONTIANAK - Petugas Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) dan TNI/Polri menyegel kafe melanggar syariat Islam karena menyediakan tempat pesta miras bagi sejumlah muda-mudi. 

"Penyegelan ini dilakukan atas dasar telaah dan dasar pelanggaran yang dilakukan berulang kali," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah, Jumat 10 September 2021.

Dikatakannya saat razia pertama, petugas menemukan miras. Selanjutnya razia kedua tim gabungan Polresta Banda Aceh mengamankan tujuh perempuan sedang pesta miras di kafe tersebut.

Baca Juga: 10 Pelaku Penembakan Pelajar di Taman Sari Berhasil Diringkus Polisi saat Pesta Miras

Tak hanya itu, kata Ardiansyah, tempat usaha tersebut juga telah melanggar PPKM level 4 yang berlaku di Banda Aceh. 

"Jadi kesimpulannya, setelah mendapat arahan dan persetujuan pimpinan, kami lakukan penyegelan dan selanjutnya nanti dilakukan proses sesuaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ardiansyah mengatakan penyegelan berlangsung selama sebulan atau paling singkat dua minggu sampai yang bersangkutan mengurus izin usahanya kembali.

Baca Juga: Mabuk Miras, Bapak dengan Anaknya Cabuli Tiga Gadis Remaja di Kaimana

"Kalau memang keluar izin nantinya, maka harus ada perubahan, tidak boleh seperti ini lagi, dan tidak dibolehkan ada penyekatan ruangan, harus diubah total dan bernuansa syariat Islam," tuturnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x