Jual Rokok ke Anak Kecil, Pemilik Warung di Jakarta akan Didenda Rp50 Juta

- 17 September 2021, 21:24 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

WARTA PONTIANAK - Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria memberi peringatan kepada warung yang menjual rokok kepada anak di bawah umur akan didenda Rp50 juta. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan untuk menutup seluruh stiker dan juga baleho terkait iklan rokok. Hal ini dilakukan dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok.

Baca Juga: Simak Perbedaan Bahaya Rokok dengan Produk Tembakau Alternatif

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," jelasnya Jumat 17 September 2021.

Riza juga menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, namun ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tegasnya.

Baca Juga: Sebanyak 74.400 bungkus rokok ilegal Dimusnahkan Kejari Bangka

Di Jakarta Barat sendiri telah melakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar. Ini dilakukan dalam rangka program tersebut.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x