Polisi akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

- 17 September 2021, 22:00 WIB
Suasana salah satu kamar tahanan pascakebakaran Lapas Tangerang, Rabu 8 September 2021.
Suasana salah satu kamar tahanan pascakebakaran Lapas Tangerang, Rabu 8 September 2021. /ANTARAFOFO/Handout/Bal/aww

WARTA PONTIANAK - Polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan Lapas pada pekan depan.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat 17 September 2021.

Tubagus juga menyampaikan pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan kasus kebakaran maut tersebut pada pekan depan.

Baca Juga: 1 Napi Dikabarkan Tewas, Total Jumlah Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Menjadi 49 Orang

"Mudah-mudahan awal minggu depan akan kita rilis semua hasilnya," ujar Tubagus.

Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.

Namun keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.

"Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa.

"Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja," katanya.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Menjadi 48 Orang

Dikatakannya, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 dan 188 maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. "Ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan, penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka untuk Pasal 359 KUHP dalam kasus kebakaran tersebut.

Baca Juga: Tim DVI Serahkan 3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarganya

"Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujar Rusdi.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x