Begini Nasib Dua Pelaku yang Buang Limbah Alkohol ke Sungai Bengawan Solo

- 18 September 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi limbah industri.
Ilustrasi limbah industri. /Pexels/Yogendra Singh

WARTA PONTIANAK - Dua pelaku yang membuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo ditetapkan Polres Sukoharjo sebagai tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto.

"Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo," katanya.

Baca Juga: Bongkar Penipuan Arisan Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang.

"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," katanya.

Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Seorang Pria yang Memperjualbelikan Chip Game Higgs Domino Diringkus Polisi

Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x