Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran di Lapas Tangerang

- 20 September 2021, 15:40 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kebakaran Lapas Tangerang.

Baca Juga: Polisi akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

"Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP, ketiga orang tersangka merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y," kata Yusri, Senin 20 September 2021.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: 1 Napi Dikabarkan Tewas, Total Jumlah Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Menjadi 49 Orang

"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran," jelas Tubagus.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x