PPATK Temukan Rekening Sindikat Narkoba Senilai Rp120 Triliun yang Libatkan Ribuan Orang dan Korporasi

- 7 Oktober 2021, 14:47 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae
Kepala PPATK Dian Ediana Rae /Dok. Ppatk.go.id

WARTA PONTIANAK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun dengan melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

"Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," katanya, Ranu 6 September 2021.

Baca Juga: Begini Cara IKIP PGRI Pontianak untuk Mencegah Masuknya Narkoba ke Kampus

Menurut Dian, jumlah tersebut masih terbilang rasional dan wajar, jika dibandingkan angka transaksi yang biasa tercatat dari transaksi keuangan baik dari usaha halal maupun haram.

Dian mengatakan, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.

"Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara Eropa-Indonesia, Dua Tersangka Merupakan Napi

PPATK, kata dia, telah mencatat semua transaksi itu. Namun, ia tak menyebut asal negara yang terlibat dalam aliran uang masuk sindikat narkoba itu.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x