Berkas Perkara Gratifikasi Eddy Rumpoko Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

- 19 Oktober 2021, 12:08 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / /Instagram.com/@iboysalmon/

WARTA PONTIANAK - Berkas perkara suami mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin 18 Oktober 2021.

Eddy Rumpoko adalah terdakwa kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017.

"Senin (18/10), tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Pria Pembunuh Ayah Kandung Dibekuk Polisi, Diduga Pelaku Derita Gangguan Jiwa

Namun, dikatakannya, Eddy Rumpoko tidak ditahan dikarenakan masih menjalani pidana pada perkara sebelumnya. 

"Selanjutnya, menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Ia menegaskan, terdakwa Eddy Rumpoko akan didakwa dengan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 11 Siswa di Ciamis Tewas Terbawa Arus Sungai Cileueur

Sebelumnya, pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT). Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x