Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Heather Lois Mack Diusulkan Daftar Cekal Seumur Hidup

- 31 Oktober 2021, 00:13 WIB
Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Heather Lois Mack Diusulkan Daftar Cekal Seumur hHdup
Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Heather Lois Mack Diusulkan Daftar Cekal Seumur hHdup /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat Heather Lois Mack diusulkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk masuk dalam daftar cekal seumur hidup, bersamaan dengan proses deportasi.

"Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak. Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari," kata Jamaruli, Sabtu 30 Oktober 2021.

Menurutnya pencekalan hanya berlaku bagi mantan terpidana Heather Lois Mack, sementara bagi anaknya tidak diusulkan masuk dalam pencekalan tersebut.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Tanda Bahaya Ini Perlu Diperhatikan saat Kencan Online

"Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," katanya.

Sementara itu untuk paspor dan tiket milik Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian.

Sedangkan untuk anaknya yang saat ini masih dibawa pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim, juga akan ikut dipulangkan. Kata dia, saat ini sudah ada salinan paspor dan tiket keberangkatan.

Ditegaskannya jika Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan.

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Oktober 2021 Heather Lois Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.PK.01.01.02-1183.

Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x