Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tipikor Ekspor dan LPEI

- 3 November 2021, 12:28 WIB
Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jampidsus Mengabarkan pemeriksaan dua saksi pada kasus tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Aksrindo
Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jampidsus Mengabarkan pemeriksaan dua saksi pada kasus tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Aksrindo /Antara News/

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Tujuh tersangka tersebut awalnya merupakan saksi namun tidak kooperatif ketika akan diperiksa penyidik.

“Dari ke-10 orang saksi yang diperiksa, saksi nomor 4 sampai dengan nomor 10, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Terbitkan SP3 dalam Kasus Pelindo II

Para tersangka, kata Leonard juga tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Leonard mengungkapkan, ketujuh orang tersangka tersebut yaitu IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018.

Kemudian, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018 dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.

Selanjutnya, CRGS sebagai mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tetapkan Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Sedangkan tiga orang yang diperiksa dan statusnya masih saksi di antaranya, AL selaku Direktur PT Lautan Harmoni Sejahtera, ARS selaku Pengurus CV Sumber Rezeki, STA selaku Direktur Utama PT Mitra Adyaniaga. Para saksi diperiksa berkenaan penerimaan fasilitas kredit di LPEI.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x