KPK Bisa Hentikan Kasus Balap Mobil Formula E jika Tak Ada Unsur Pidana

- 12 November 2021, 09:47 WIB
KPK BIsa Hentikan Kasus Balap Mobil Formula E jika Tak Ada Unsur Pidana
KPK BIsa Hentikan Kasus Balap Mobil Formula E jika Tak Ada Unsur Pidana /beritasubang pikiran-rakyat.com/Sunardi Panjaitan/

WARTA PONTIANAK - Dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik (Formula E) di Jakarta ,masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tak menutup kemungkinan dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikr, Kamis 11 November 2021.

Menurut Ali, pada prinsipnya proses penyelidikan itu untuk mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

Baca Juga: Seorang Tersangka Kasus Suap Pajak Ditangkap KPK di Sulsel

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujarnya.

Ia menegaskan, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Baca Juga: KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Sekolah di Bekasi

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa 9 November 2021 lalu.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x