Hukuman Habib Rizieq Dikurangi Mahkamah Agung Jadi Dua Tahun Penjara, Begini Kata Wakil Ketua MPR

- 16 November 2021, 12:34 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikabarkan bongkar jenderal di balik kasus Munarman
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq dikabarkan bongkar jenderal di balik kasus Munarman /Foto: Antara/Muhammad Iqbal/

WARTA PONTIANAK - Hukuman eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikurangi menjadi dua tahun penjara. 

Terdakwa kasus Rumah Sakit (RS) UMMI ini dikurangi hukuman setengah vonis dari tuntutan usai kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. 

Menanggapi putusan hukuman Habib Rizieq tersebut, Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung akan diajukannya PK (peninjauan kembali) terhadap putusan itu.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Sebagaimana yang diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara, HNW: Masih Belum Memenuhi Rasa Keadilan politisi yang akrab disapa HNW ini menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya.

Namun, kata dia, putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.

HNW juga mengapresiasi tim hukum HRS yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 29 November 2021

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x