Dua Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pemalang Diringkus Polisi

- 25 November 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi uang palsu/ Polres Pemalang Berhasil amankan tersangka pengedar uang palsu bermodus COD pada Jumat 5 November 2021, begini kronologinya
Ilustrasi uang palsu/ Polres Pemalang Berhasil amankan tersangka pengedar uang palsu bermodus COD pada Jumat 5 November 2021, begini kronologinya /ANTARA/Dedhez Anggara/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Pemalang, Jawa Timur. 

Dua pelaku berinisial ES (57) dan W (49) yang merupakan anggota sindikat uang palsu diringkus polisi. 

Ditangan pelaku ES, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 210 lembar. 

Baca Juga: Jual 29 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang, Mami Ambar Dibekuk Polisi

Sementara, pelaku W yang dibekuk di Indramayu, polisi menyita barang bukti 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu. 

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyebut, tersangka ES diringkus di Jalan Raya Moga pada Rabu 17 November 2021 malam.

“Informasi berawal dari masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga. Anggota Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” terang Kapolres seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Beri Dukungan ke PSSI, Polri Komitmen Berantas Kasus Mafia Bola

Ketika diamankan, tersangka kedapatan menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x