Unjuk Rasa Ricuh, 15 Anggota Ormas Pemuda Pancasila jadi Tersangka

- 25 November 2021, 22:39 WIB
15 anggota Ormas PP diamankan saat berunjuk rasa yang berbuntut anarkis
15 anggota Ormas PP diamankan saat berunjuk rasa yang berbuntut anarkis /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sedikitnya 15 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis 25 November 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa. 

Baca Juga: Sanggau Terima Bantuan 1 Unit Mobil Dapur Umum

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya.

Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. 

Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: Dua Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pemalang Diringkus Polisi

"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, ormas Pemuda Pancasila juga akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi berbeda yakni di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) siang ini.

 
Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.
 

Namun sayang, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x