Polda Metro Jaya Tetapkan Seorang Anggota Pemuda Pancasila sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi

- 26 November 2021, 17:22 WIB
15 anggota Ormas PP diamankan saat berunjuk rasa yang berbuntut anarkis
15 anggota Ormas PP diamankan saat berunjuk rasa yang berbuntut anarkis /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. 

AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan dalam aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR pada Kamis 25 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Koruptor Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat Diciduk Tim Tangkap Buronan Kejagung

"Sampai siang ini sudah ada 16 orang sebagai tersangka, 15 anggota Pemuda Pancasila merupakan tersangka dengan kasus yang menggunakan UU Darurat mengenai senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, Jumat 26 November 2021.

"Yang melakukan pemukulan terhadap perwira menengah Polda Metro Jaya, ditetapkan satu orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," sambungnya.

Baca Juga: Densus Dapat Informasi Dugaan Pendanaan Sebesar Rp70 Miliar ke Jamaah Islamiyah

Zulpan menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap RC atas aksi pemukulan terhadap AKBP Dermawan Karosekali hingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala.

"Saat ini untuk tersangka pemukulan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain ya, karena dari rekaman yang kita miliki bahwa hasil di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri," tukas Zulpan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x