Pemeran Video Porno di Bandara YIA Diciduk Polisi di Bandung

- 6 Desember 2021, 13:06 WIB
Siskaeee dalam rekaman video asusila di YIA.
Siskaeee dalam rekaman video asusila di YIA. /tangkapan layar

WARTA PONTIANAK - Seorang perempuan berinisial S ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus beredarnya video porno yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. 

Perempuan berinisial S yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah pemeran wanita dalam video porno tersebut.

"Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi pengacara yang telah disiapkan," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto seperti dikutip dari PMJ News, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang NTB, Sejumlah Warga Terjebak dan Berteriak Minta Dievakuasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S, menurut Yulianto, perekaman video porno bukan hanya dilakukan di Bandara YIA. Karena, pemeran video porno itu mengakui perekaman video telah dilakukan dibeberapa lokasi di Yogyakarta.

"Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," tuturnya.

Baca Juga: Korban Jiwa Akibat Erupsi Gunung Sumeru Totalnya 15 Orang Hingga Pagi Ini

Yuliyanto menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu 4 Desember 2021. Ketika diciduk polisi, pemeran video porno tersebut baru saja turun dari kereta api usai menempuh perjalanan dari Stasiun Gambir Jakarta.

Usai dibekuk polisi, pemeran video porno tersebut langsung dibawa menuju ke Mapolda DIY untuk diperiksa lebih lanjut. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x