Enam Pembalap Liar Pelaku Pengeroyokan Anggota Polri di Tangerang Diciduk Polisi

- 8 Desember 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi balap liar
Ilustrasi balap liar /Portal Surabaya/Julian Romadhon/ Layar Tangkap

WARTA PONTIANAK - Sebanyak enam pelaku pengeroyok anggota Polres Metro Tangerang Selatan diciduk polisi. 

Para pelaku ini mengeroyok Briptu Irwan Lombu yang saat itu sedang bertugas untuk membubarkan aksi balap liar di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"Tersangka ada enam, masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Artis Berinisial JS Dibekuk Polisi

Menurutnya, pelaku merupakan komplotan balap liar yang saat itu akan membalap di Jalan Pondok Indah. Ke enam pelaku membalap di lokasi tersebut, dikarenakan kawasan Sentul, Bogor yang semula akan dijadikan target arena balap liar diguyur hujan. 

"Mereka pindah ke bundaran Pondok Indah dan mengundang geng-geng mereka yang jumlahnya 60 pelaku balap liar. Saat dihentikan, mereka terganggu dan memprovokasi sehingga terjadi pengeroyokan," terangnya.

Keenam pelaku disebut Zulpan berhasil diringkus melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sementara Briptu Irwan Lombu tengah dalam proses rujukan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Ancam Korban dengan Pistol Korek Api, Pembalap Liar Keroyok Polisi Tangerang

"Karena dia (Briptu Irwan Lombu) mendapatkan pukulan-pukulan dan ulu hatinya sakit," jelas Zulpan.

Terkait dengan aksi pengeroyokan ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x