Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Dilarang Gelar Pawai Tahun Baru 2022

- 14 Desember 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi Tahun baru 2022
Ilustrasi Tahun baru 2022 /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia melarang masyarakat menggelar pawai pada perayaan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut merupakan bagian dari aturan tentang aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masyarakat dilarang menggelar pawai Tahun Baru. 

Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Tembak Pos Brimob di Papua, KKB Kembali Berulah Ganggu Kamtibmas

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.

Ia menyebut, sebelum memasuki pusat perbelanjaan maupun tempat wisata, pengunjung juga diwajibkan melakukan check in melalui aplikasi Peduli Lindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. 

Selain itu, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jam operasional di pusat perbelanjaan juga akan diperpanjang menjadi dari pukul 09.00 Wib–22.00 Wib.

Baca Juga: Gudang Kimia di Kalideres Terbakar Diduga Karena Korsleting Listrik

Demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga akan dibatasi maksimal dengan persentase sebesar 75 persen dari kapasitas total, serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x