Pengadilan Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut ASABRI

- 5 Januari 2022, 16:10 WIB
 Mantan Dirut PT ASABRI, Adam Damiri sekaligus tersangka untuk kasus ASABRI keluar gedung bundar JAMPIDSUS setelah menjalani pemeriksaan
Mantan Dirut PT ASABRI, Adam Damiri sekaligus tersangka untuk kasus ASABRI keluar gedung bundar JAMPIDSUS setelah menjalani pemeriksaan /Tian Pardamean/Dok. Ragam Indonesia

WARTA PONTIANAK - Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen Purn Adam Damiri dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Adam Damiri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI.

Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga: Rabu Pagi, Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas hingga 5000 Meter

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwantodalam persidangan pada Selasa 4 Januari 2021 kemarin. 

Ia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Adam Damiri telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar. 

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.

Baca Juga: Tembak Mati Bandar Sabu 4 Kilogram di Pamulang, Polisi : Pelaku Melawan Ketika Diringkus

Ia menambahkan, yang meringankan hukumannta adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga, dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x