WARTA PONTIANAK - Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen Purn Adam Damiri dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Adam Damiri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI.
Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Rabu Pagi, Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas hingga 5000 Meter
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwantodalam persidangan pada Selasa 4 Januari 2021 kemarin.
Ia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Adam Damiri telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.
Baca Juga: Tembak Mati Bandar Sabu 4 Kilogram di Pamulang, Polisi : Pelaku Melawan Ketika Diringkus
Ia menambahkan, yang meringankan hukumannta adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga, dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.