Sindikat Pemalsu SIM di Sulawesi Tenggara Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

- 4 Februari 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal pembuatan SIM palsu.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi menyatakan telah menangkap ketiga tersangka berinisial MK (25), A (34), dan I (18).

"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.30 WITA atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan," katanya.

Baca Juga: Viral di TikTok Permen Yapi Mengandung Babi, Begini Respons Produsen

Kronologi awal terbongkarnya sindikat ini ketika ada seorang pria bernama Riswandi datang ke Polres Kolaka untuk mengurus Surat Keterangan Catatatn Kepolisian (SKCK).

"Pada saat Riswandi melakukan pengurusan SKCK, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identitasnya, dan pada saat itu Riswandi memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki," ujarnya.

Saat sedang diperiksa petugas, ternyata SIM yang dimiliki Riswandi memiliki banyak perbedaan.

Petugas pun lantas melakukan interogasi terhadap Riswandi terkait SIM B2 yang dimilikinya.

Ternyata SIM tersebut didapatkan Riswandi dari salah satu tersangka yaitu MK.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x