Seorang Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerkosa dan Pembunuhan Wanita di Sawah Besar

- 6 Maret 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi perkosaan.
Ilustrasi perkosaan. /Foto : Pixabay / Geralt/

WARTA PONTIANAK - Seorang pemuda inisial A (22), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita inisial AW (20) di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

"Sudah (pelaku jadi tersangka)," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Muqarom saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Cabut Aturan Covid-19, Arab Saudi Tak Wajibkan Masker hingga Karantina

Dikatakan Kapolsek, pelaku A telah mengakui perbuatan kejinya tersebut. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tiga pasal sekaligus.

"(Dikenakan tiga pasal) 338 pembunuhan, 365 pencurian dengan kekerasan dan 285 pemerkosaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial AW (20) diduga dibunuh teman dekatnya. Jasadnya ditemukan di kamar indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku.

"Satu orang pelaku yaitu orang dekat korban," ucap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 5 Maret 2022 kemarin.

Maulana menegaskan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan AW yang telah diamankan bukan merupakan kekasih korban. Melainkan hanya teman dekat saja.

Baca Juga: Diduga Tanah Dicaplok Perusahaan Sawit, Warga Hadang Iring Iringan Wakil Bupati Ketapang

"Bukan pacar korban, tapi teman dekat korban," tegasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x