Ini Status Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Aksi 11 April 2022

- 12 April 2022, 21:09 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. /PMJ News

WARTA PONTIANAK – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dua orang yang sudah diamankan pihak kepolisian terkait pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando, bukanlah bagian dari mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa pada 11 April 2022.

Menurut Kombes Pol Tubagus, dari data yang sudah dihimpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta.

“Jadi bukan mahasiswa," tegas Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Warta Pontianak dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Kedua tersangka yang sudah diamankan itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Belum diketahui juga apakah kedua pelaku saling mengenal satu sama lain.

"Belum tau (saling kenal atau tidak, red)," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Ade Armando Sudah Diciduk, Motifnya Apa? Polisi Belum Beberkan, Alasannya Ini

Masing-masing tersangka bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf. Dua diantara pelaku yakni Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x