Putra Siregar dan Rico Valentino Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara dalam Kasus Pengeroyokan

- 13 April 2022, 18:41 WIB
Kini Putra Siregar dan rico Valentino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Putra dan Rico terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kini Putra Siregar dan rico Valentino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Putra dan Rico terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. /Pikiran Rakyat/M.Rizky Pradila/

WARTA PONTIANAK - Pasca ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan, pemilik PS Store Putra Siregar dan selebgram Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 12 April 2022.

Baca Juga: Tidak Bisa ke Tanah Suci lantaran Batasan Usia, Calon Jemaah Haji di Atas 65 Tahun Protes

Menurutnya, awal mula pengeroyokan terhadap Nuralamsyah terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 Win di kafe CD yang berlokasi dikawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang mendatangi meja korban," sambungnya.

Baca Juga: Yasonna Dorong Pemda Bantu UMKM, Daftarkan Hak Ciptanya

Merasa tak Terima, Putra Siregar dan Rico Valentino kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x