Larangan Penjualan Rokok Batangan Muncul, Simak Penjelasannya

- 16 April 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi : Rokok Batangan
Ilustrasi : Rokok Batangan /klimkin/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa, rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok, bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

"Tahun 2021 menunjukkan, rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok menjadi konsumsi terbesar," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Mayagustina Andarini.

Berangkat dari hal tersebut, BPOM mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. BPOM menilai, dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan, bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Aksi Pengiriman Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini seperti diberitkan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya”, Sabtu 16 April 2022.

Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar  Mayagustina Andarini.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x