Ini Pernyataan Sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022

- 1 Mei 2022, 17:30 WIB
Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022
Pernyataan sikap AJI, IJTI dan PFI di May Day 2022 /AJI, IJTI, PFI/

WARTA PONTIANAK – May Day sebagai momentum perayaan Hari Buruh se-dunia memperingati perjuangan agar diberlakukan sistem kerja selama 8 jam per hari.

Momen ini juga wujud sejarah menolak dominasi pemilik modal dan sistem industri yang tak manusiawi bagi pekerja.

Pada peringatan May Day tahun 2022 kali ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) sebagai organisasi profesi jurnalis, dengan tegas menyuarakan pentingnya penyelesaian beragam persoalan hubungan industrial yang dialami para pekerja media di Indoensia.

AJI, IJTI, PFI merangkum kondisi pekerja media secara nasional saat ini belum sejahtera, seperti yang dicita-citakan dalam gerakan May Day  tahun 1886 lalu tersebut.

Kondisi pekerja media terkini saat pandemi terjadi, bahkan masih dibayang-bayangi dengan kebijakan perusahaan yang menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan memberikan upah tak layak.

Indikator di sejumlah media nasional dan daerah yang membayar upah pekerjanya tak sesuai dengan kebutuhan minimum menjadi masalah majemuk.

Banyak di antara pekerja media baik jurnalis tulis, televisi maupun online dan foto hanya dibayar separuh dari upah mereka.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Imbau Buruh Tidak Turun ke Jalan saat Peringatan May Day

Selain itu THR saat pandemi hingga sekarang banyak tak dibayarkan secara utuh dan hanya diangsur tanpa batasan waktu yang jelas

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x